Bahaya oper kredit kendaraan – salah satu metode perdagangan kendaraan dengan metode kredit yang masih banyak diminati merupakan metode take over atau oper kredit alasannya merupakan kita bisa mendapatkan unit kendaraan sesuai dengan yang dikehendaki , dan dengan kalkulasi harga kredit yang jauh lebih hemat biaya bila dibandingkan kita mengajukan kredit sendiri ke dealer. Atau bahasa mudahnya merupakan kita meneruskan kredit motor atau kendaraan beroda empat orang lain.
Terkadang ada beberapa orang yang melakukan jual beli oper kredit ini tanpa mengerti apa resiko yang dihadapi di kemudian hari , khususnya bagi pihak kedua yang namanya tercatat oleh pihak leasing. Masih banyak di sekarang ini yang melakukan perdagangan take over ini dibawah tangan alias tanpa mekanisme take over resmi dan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan atau leasing.
Biasanya argumentasi kenapa seseorang yang melakukan pedagang an unit motor ataupun kendaraan beroda empat dengan cara oper kredit ini rata rata disebabkan ketidak mampuan si kreditur untuk melunasi cicilan hingga masa waktu yang sudah diputuskan oleh leasing. Dari pada nunggak dan motor ditarik oleh leasing , akan jaug lebih baik di oper kreditkan saja alasannya merupakan setidaknya kita juga sudah mendapat duit dari hasil perdagangan oper kredit ini walaupun sedikit rugi.
Dan yang banyak terjadi dilapangan merupakan proses oper kredit ini dijalankan dibawah tangan alias cuma saling yakin saja antara pihak kedua selaku pemilik unit kreditan dengan pihak ketiga selaku orang yang hendak menggantikan motor dan angsuran anda , tanpa diketahui oleh pihak pertama yakni leasing.
Jika anda melakukan metode take over dibawah tangan seumpama ini , bila pihak ketiga terlambat atau menunggak cicilan kendaraan , maka yang tetap dikejar untuk melunasi pembayaran tetaplah anda , alasannya merupakan nama anda masih tercatat di dokumen leasing selaku penanggung jawab sarat terhadap kendaraan yang di kreditkan tadi.
Sebagai contoh
Anda melakukan kredit motor dengan duit tampang sebesar 10 juta dan angsuran per bulan nya sebesar 1 juta rupiah selama 23 bulan , pada di saat pembayaran cicilan ke 12 anda tak punya duit lantaran jerih payah gulung tikar , sehingga jalan satu satunya merupakan melakukan oper kredit sepeda motor ke orang lain dengan harga 15 juta. Dan berikutnya pembeli ini lah yang hendak meneruskan pembayaran hingga lunas.
Masalah tidak selesai hingga disini , di saat orang yang bersangkutan ini menunggak angsuran , maka leasing akan memburu anda , bukan orang yang membeli motor secara oper kredit tadi. Leasing juga tidak salah lantaran secara aturan sesuai perjanjian kontrak nama anda lah yang tercantum disana selaku penanggung jawab penuh. Dan yang dirugikan disini tetaplah anda. Maka dari itu bila kalian melakukan pemasaran kendaraan beroda empat ataupun motor secara oper kredit , laksanakan dengan mekanisme yang benar umpamanya dengan menghasilkan surat kontrak bareng yang sudah dibubuhi oleh materai.
Atau anda dan kandidat pembeli ini mengunjungi kantor leasing guna mengorganisir pergantian data identitas debitur dari yang semula anda menjadi nama si pembeli oper kredit ini sehingga nanti dan seterusnya yang hendak bertanggung jawab bukan lagi anda.
Perlu anda pahami juga bahwa langkah-langkah memasarkan unit kendaraan kreditan sebelum anda melunasi ongkos cicilan atau angsuran ini juga suatu langkah-langkah melanggar hukum. Sebab kendaraan tersebut merupakan barang jaminan utang dari debitur ( anda ) terhadap ihak kreditur ( leasing ) , dan pihak leasing bisa menuntut ganti rugi terhadap anda dalam hal pelunasan hutang.
Intinya merupakan melakukan oper kredit dibawah tangan tanpa lewat mekanisme yang benar TIDAK meniadakan keharusan anda selaku debitur dalam melunasi cicilan atau hutang ke pihak leasing walaupun kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.
Nah apakah anda sudah mengetahui bagaimana ancaman nya melakukan oper kredit tanpa mekanisme yang benar ? Jika kalian di sekarang ini ingin memasarkan motor ataupun kendaraan beroda empat ke orang lain dan dalam kondisi masih kredit , seharusnya anda dan kandidat pembeli mengunjungi kantor leasing / pembiayaan dan membicarakan duduk permasalahan ini dan meminta pihak leasing melakukan pergantian data penanggung jawab. Semoga bermanfaat.
Subscribe to receive free email updates:
Salah seorang pakar di bidang kesehatan dan juga praktisi lingkungan dan sosial. Sudah berpengalaman beberapa tahun dan kini masih aktif terus menyuarakan pentingnya menjaga kesehatan.