Tips keselamatan mobil – setiap pengendara kendaraan bermotor di indonesia baik itu roda dua maupun roda empat wajib mematuhi setiap peraturan kemudian lintas yang berlaku. Selain mematuhi rambu rambu kemudian lintas yang ada , pengguna juga wajib memakai peralatan keselamatan seumpama helm serta menenteng surat kelengkapan berkendara ( STNK ) untuk roda dua , dan khusus untuk roda empat diwajibkan juga menenteng peralatan kriteria seumpama dongkrak , segitiga pengaman , kunci palang , serta kotak P3K.
Nah kebiasaan yang terjadi di penduduk yang terkenal untuk pengguna kendaraan beroda empat merupakan melepas dan meninggalkan ban serep di rumah yang konon katanya mengemudi menjadi lebih enak. Celakanya lagi banyak yang tidak sadar bahwa langkah-langkah ini tergolong pelanggaran kemudian lintas dan penggunanya dapat di penjara kalau hingga tertangkap berair tidak menenteng ban serep di mobilnya.
Hal ini sudah di jelaskan di peraturan perundang permohonan kemudian lintas yang tertuang didalam pasal 57 Undang Undang No 22 tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan transportasi jalan raya yang pertanda bahwa setiap kendaraan roda empat wajib menenteng kelengkapan kriteria berupa ban serep , dongkrak , kunci buka ban , segitiga pengaman serta kotak obat atau P3K.
Dan dari pasal tersebut disambung dengan pasa yang lain yaitu pasal 278 Undang Undang No 22 tahun 2009 yang pertanda eksekusi bagi mereka yang melanggar pasal 57 dengan pidana kurungan penjara paling usang 1 bulan serta denda berupa duit dengan nilai optimal dendanya merupakan Rp 250.000.
Nah bagi kalian yang mungkin saja pernah memiliki niatan untuk meninggalkan ban cadangan kendaraan beroda empat di rumah tidak jadi atau mengurungkan niatnya untuk melakukan hal ini. Selain terancam eksekusi pidana dan denda , kalau di saat waktu ban kendaraan beroda empat kalian bocor dijalan , anda juga yang kewalahan akhir tidak menenteng ban serep bukan ?
Untuk warta lebih lengkap mengenai pasal pasal yang kami maksud diatas silahkan anda dapat download file PDF yang berisi warta mengenai pasal yang dimaksud lewat url dibawah ini.
https://hubdat.dephub.go.id/uu/288-uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/download
Semoga berharga dan salam berkendara yang kondusif kawan.
Subscribe to receive free email updates:
Salah seorang pakar di bidang kesehatan dan juga praktisi lingkungan dan sosial. Sudah berpengalaman beberapa tahun dan kini masih aktif terus menyuarakan pentingnya menjaga kesehatan.