Mengenal SWDKLLJ pada STNK kendaraan – pernahkan anda iseng iseng untuk membalik STNK kendaraan bermotor anda dan mendapatkan beberapa perumpamaan yang niscaya sebagian besaaaar dari anda tidak tahu sama sekali wacana singkatan atau arahan yang ada dibalik STNK menyerupai BBNKB , PKB , SWDKLLJ , ADM-STNK , dan juga ADM-PKB. Namun pada peluang kali ini kita akan konsentrasi membahas tentang apa arti dari SWDKLLJ yang ada di balik STNK kendaraan baik itu motor , kendaraan beroda empat ataupun truk.
Apa itu ongkos SWDKLLJ ?
SWDKLLJ merupakan abreviasi dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang mesti dibayarkan oleh si pemilik kendaraan bermotor yang namanya digunakan selaku atas nama kendaraan tersebut , sehingga dengan ini secara otomatis anda akan diikutsertakan kedalam jadwal asuransi yang dimiliki oleh BUMN yaitu Jasa Raharja.
Untuk besarnya ongkos SWDKLLJ yang mesti kalian bayar tergantung dengan kendaraan beroda empat atau motor type apa dan tergolong kelas biasa atau premium. Sebagai pola , besarnya SWDKLLJ untuk motor dengan kubikasi mesin 50 hingga 250cc akan dikenai ongkos sebesar Rp 35.000 , dan untuk kendaraan beroda empat biasa menyerupai kendaraan beroda empat sedan , mpv , suv , jip dan sejenisnya dikenai ongkos SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.
Baca juga : Waspada marak penipuan perdagangan kendaraan STNK ONLY
Fungsi ongkos SWDKLLJ
Sesuai namanya yaitu ongkos asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan , maka dengan ini pihak jasa raharja akan menampilkan santunan / santunan untuk anda yang namanya tercantuk didalam STNK untuk mendapat hak hak dibawah ini sesuai dengan Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tertanggal 26 Februari 2008 yaitu :
- Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp25 juta
- Santunan ongkos pemakaman sebesar Rp2 juta
- Santunan untuk kecelakaan yang menyebabkan cacat ( Max ) sebesar Rp25 juta
- Santunan ongkos perawatan ( Max ) sebesar Rp10 juta
Bagaimana memperolah dana santunan dari SWDKLLJ ?
Jika anda terlibat kecelakaan dan menderita luka luka , atau ada kerabat anda yang terlibat kecelakaan hingga meninggal dunia , biar menerima dana santunan dari SWDKLLJ ini merupakan selaku berikut ini :
- Menghubungi kantor jasa raharja yang terdekat dan melaporkan bahwa anda atau kerabat terlibat kecelakaan. Jangan lupa juga melaporkan tragedi ini ke kepolisian dan meminta surat keterangan bahwa anda atau kerabat terlibat kecelakaan.
- Lakukan pengisian form pengajuan dana santunan dengan menambahkan surat keterangan laporan kecelakaan yang kalian dapatkan dari kantor polisi di kantor jasa raharja , dan juga menambahkan surat keterangan dari rumah sakit / dokter , KTP korban atau KTP andal waris kalau korban meninggal dunia.
- Namun kalau korban selamat dan cuma menderita luka luka , anda wajib menambahkan kwitansi ongkos perawatan dan pengobatan orisinil , sedang bagi yang meninggal dunia anda perlu menambahkan kartu keluarga ( KK ) atau surat nikah.
- Lakukan sesegera mungkin pengajuan klaim santunan jasa raharja setidaknya kurang dari 3 bulan semenjak tragedi menimpa anda atau kerabat , alasannya merupakan kalau telah melalui dalam kurun waktu 6 bulan , maka dana santunan ini akan hangus atau tidak berlaku dan tidak bisa kalian klaim kan.
Baca juga : Ketahui resiko beli motor atau kendaraan beroda empat tanpa BPKB cuma STNK
Penerima ongkos santunan dari jasa raharja ini tidak sebatas pada siapa yang namanya tercantum didalam STNK saja , melainkan seluruh penumpang yang ada didalam kendaraan beroda empat yang terlibat kecelakaan tergolong si pengemudinya juga. Nah bagaimana apakah anda kini tahu fungsi penting dari SWDKLLJ yang kalian bayarkan tiap memperpanjang STNK kendaraan ? Semoga berharga dan silahkan dibagikan goresan pena diatas kalau kalian menganggapnya juga berharga :).
Subscribe to receive free email updates:
Salah seorang pakar di bidang kesehatan dan juga praktisi lingkungan dan sosial. Sudah berpengalaman beberapa tahun dan kini masih aktif terus menyuarakan pentingnya menjaga kesehatan.