Arti pajak progresif kendaraan bermotor – mungkin kalian pernah mendengar seseorang yang sedang berbincang-bincang dan membahas tentang pajak progresif , sedangkan anda tidak tahu menahu apa itu yang dimaksud dengan pajak progresif. Sedangkan anda pada di seketika tidak berani mengajukan pertanyaan , mungkin aib atau takut jikalau dikatai kurang cerdas sehingga memutuskan untuk membisu dan mencari gunjingan sendiri lewat media online menyerupai internet.
Pengertian pajak progresif
Untuk klarifikasi tentang pajak progresif sendiri menurut sumber ensklopedia bebas menyebutkan , pajak progresif merupakan suatu tarif pajak yang dikenakan kepada suatu kendaraan baik itu motor ataupun kendaraan beroda empat , dengan besaran nilai presentase pajak yang makin naik , dan peningkatan ini akan berbanding lurus dengan jumlah kepemilikan kendaraan yang dimiliki seseorang wajib pajak.
Atau bahasa gampangnya merupakan naiknya nilai presenan pajak yang mesti dibayarkan oleh si pemilik kepada kendaraan beroda empat atau motor yang ke dua , ketiga , ke empat dan seterusnya. Makara kian banyak kendaraan beroda empat ataupun motor yang kalian miliki , maka makin besar juga pajak yang mesti dibayarkan.
Siapa yang dikenai pajak progresif
Yang dikenakan pajak progresif merupakan orang orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit dimana kedua kendaraan atau lebih tersebut di atas namakan ke orang yang sama.
Besaran presentase pajak progresif dari unit ke unit ( dikalikan NJKB )
Untuk besarnya nilai presentase jumlah pajak yang mesti dibayarkan tiap unit kendaraan berlainan beda sesuai dengan jumlah kepemilikan. kian banyak maka makin naik pula presentasenya , dan dibawah ini merupakan pola peningkatan prsentasi pajak progresif yang mesti dibayarkan sesuai dengan unit kendaraan yang dimiliki.
- Kendaraan Pertama: 1 ,5%
- Kendaraan Kedua: 2%
- Kendaraan Ketiga: 2 ,5%
- Kendaraan Keempat 4%
Untuk menjumlah pajak progresif anda apalagi dulu mesti menjumlah NJKB yang rumusnya merupakan ( PKB / 2 ) x 100 sehingga ketemu nilai NJKB nya merupakan :
NJKB = ( 1.500.000/2 ) x 100 = 75.000
Untuk mengenali nilai PKB silahkan dilihat di bab belakang STNK kendaraan beroda empat atau motor anda.
Contoh menjumlah pajak progresif
Anda memiliki suatu kendaraan beroda empat pertama yang memiliki Pajak Kendaraan Bermotor senilai 1.500.000 dan dana SWDKLLJ sebesar 150.000 , kemudian anda tertarik dan bertujuan untuk berbelanja kendaraan beroda empat gres lagi sebanyak 1 unit sehingga total kendaraan beroda empat yang kalian miliki di sekarang ini menjadi dua unit mobil. Maka kendaraan beroda empat kedua ini nantinya akan dikenai pajak progresif dengan perkiraan selaku berikut :
Diketahui bahwa pajak kendaraan bermotor yang pertama merupakan :
SWDKLLJ = 150.000
NJKB = 75.000
Pajak yang mesti dibayarkan untuk kendaraan beroda empat pertama :
75.000 x 1.5% = 1.125.000
SWDKLLJ = 150.000
Total = 1.275.000
Pajak progresif yang mesti dibayarkan untuk kendaraan beroda empat yang kedua :
75.000 x 2% =1.500.000 ( kendaraan beroda empat kedua naik dari 1.5% ke 2% )
SWDKLLJ = 150.000
Total =1.650.000
Untuk kendaraan beroda empat yang berikutnya cara menghitungnya sama , cuma saja persentase nya berlainan sesuai dengan yang ditetapkan oleh dispenda dimana anda tinggal. Untuk perkiraan mendetail tentang pajak progresif akan kami diskusikan dilain kesempatan.
Baca juga : Arti dan fungsi pemutihan pajak kendaraan
Subscribe to receive free email updates:
Salah seorang pakar di bidang kesehatan dan juga praktisi lingkungan dan sosial. Sudah berpengalaman beberapa tahun dan kini masih aktif terus menyuarakan pentingnya menjaga kesehatan.