Pengertian mutasi kendaraan – yang dimaksud dengan mutasi kendaraan bermotor merupakan sebuah kerja keras untuk mengelola tata kelola tentang perpindahan kenali kendaraan bermotor dari tempat asal ke tempat tujuan yang diadaptasi dengan kepindahan dari alamat si pemilik kendaraan yang baru.
Sebagai ontoh merupakan saya berbelanja satu buah unit sepeda motor dari tempat mojokerto sedangkan saya sendiri bertempt tinggal di blitar , maka biar status surat motor tersebut sesuai dengan nama dan alamat saya , maka saya perlu melakukan mutasi kendaraan di kantor samsat tempat saya tinggal.
Dengan melakukan mutasi kendaraan ini maka nanti nama yang ada pada surat kendaraan menyerupai STNK dan juga BPKB akan berubah atas nama saya dan sesuai dengan alamat tempat saya tinggal. Dan dengan adanya mutasi kendaraan ini maka plat nomor kendaraan pun juga ikut berubah dengan nomor plat yang baru.
Kenapa kendaraan mesti dimutasi ?
Penyebab kenapa kendaraan bermotor ini semestinya secepatnya dilaksanakan mutasi setelah berbelanja dari orang lain merupakan sebab status dari pemilik kendaraan tadi yang berubah dari semula milik bapak A , lalu menjadi milik bapak B begitupun juga lokasi tempat dimana orang tersebut tinggal. Dan adapun syarat yang diinginkan untuk melakukan mutasi kendaraan diantaranya merupakan selaku berikut :
Syarat Mutasi Kendaraan
- STNK ( orisinil dan fotokopinya )
- BPKB ( orisinil dan fotokopinya )
- Kwitansi Jual Beli ( bermaterai 6000 )
- Cek Fisik Kendaraan ( sanggup dilaksanakan cek fisik pemberian dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat )
- KTP pemilik tempat yang hendak dituju ( orisinil dan fotokopinya )
Dan masih ditambah beberapa surat lain bagi perusahaan ataupun instansi pemerintah menyerupai dibawah ini :
- Khusus untuk tubuh aturan : Salinan surat / akte pendirian perusahaan + 1 lembar foto copy pemberitahuan domisili , surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap atau stempel dari tubuh aturan yang bersangkutan.
- Untuk intansi pemerintah ( tergolong BUMN & BUMD ) : surat kiprah / surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan instansi serta dibubuhi cap atau stempel dari intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan
- Kendaraan yang hendak dimutasi dibawa ke kantor Samsat Induk dimana tempat kendaraan tersebut sebelumnya terdaftar untuk berikutnya dilaksanakan Cek Fisik ( gesek nomor rangka + mesin ).
- Menuju ke gudang arsip guna mengambil berkas kendaraan tersebut.
- Menuju ke Bagian Loket Mutasi ( utuk menyerahkan BPKB + KTP tempat yang dituju beserta fotokopinya ).
- Menunggu Berkas kendaraan bermotor yang dimutasikan keluar dengan waktu tertentu. ( mendapat surat jalan sementara ).
- Menuju Kebagian Fiskal. Disini anda akan mendapat berkas mutasi keluar.
- Setelah Berkas mutasi kendaraan keluar , silahkan anda melaporkan ke samsat tempat tujuan. ( menyerahkan berkas berkas yang sebelumnya sudah anda terima dari samsat usang tadi ke belahan mutasi di samsat gres ).
- Kendaraan lagi lagi dihadirkan ke Samsat Induk tujuan guna dilaksanakan pengecekan fisik kembali.
- Kembali ke samsat tempat tujuan ( menyerahkan berkas berkas dan mendapat surat jalan sementara ).
- Menunggu STNK + Plat Nomor.
- Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
- Menunggu BPKB yang di update dalam rentang waktu tertentu.
- Mengambil BPKB yang sudah di Update di samsat tujuan.
Sampai disini proses mutasi kendaraan selesai. Untuk isu lebih lanjut silahkan anda tanyakan ke samsat yang ada dikota anda.
Subscribe to receive free email updates:
Salah seorang pakar di bidang kesehatan dan juga praktisi lingkungan dan sosial. Sudah berpengalaman beberapa tahun dan kini masih aktif terus menyuarakan pentingnya menjaga kesehatan.