DPRD Tetapkan APBD Perubahan Kabupaten Gowa 2019 Jadi Perda

Diposting pada
www.masmedia.xyz Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan

GOWA – Tim Badan Anggaran DPRD Gowa diwakili Syarifuddin Tata melaporkan hasil rapat kerja bersana tim di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (13/8/2019).

” Setelah melalui proses mulai dari penyerahan ranperda, kemudian pemandangan umum fraksi dan jawaban dari Bupati, serta dibahas oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemkab Gowa. Maka kami menetapkan Ranperda pertanggungjawaban ini menjadi Perda,” ungkapnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Silakan Daftar Pada Kolom di Atas, GRATIS!!!

Syarifuddin mengatakan, anggaran pendapatan  pada perubahan ini mengalami kenaikan sebesar Rp 47.206.846.460 yang sebelumnya Rp 1.821.848.264.276. Dan kini menjadi sebesar Rp1.869.055.110.736.

Selain itu belanja daerah juga mengalami penambahan, sebesar Rp 73.134.959.539. Sebelum Rp1.873.798.264.276 dan kini menjadi Rp1.946.933.223.815.

Untuk pembiayaan daerah bebernya, kini mencapai Rp141.351.245.044. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan yakni sebesar Rp63.473.131.965,52.

“Dengan ini kami menyepakati Ranperda APBDP 2019 untuk disahkan menjadi perda. Semoga pihak Pemda terus berupaya meningkatkan PAD Gowa yang akan membawa Gowa lebih sejahtera,” jelasnya

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa.

Telah meluangkan waktu, pikiran, dan saran serta masukan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah dalam pembahasan Ranperda APBD perubahan tahun 2019.

“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Anggota DPRD dan jajaran sehingga pembahasan Ranperda ini mendaptkan persetujuan,” pungkasnya.

DPRD Sahkan Dua Ranperda Lainnya

DPRD Kabupaten Gowa juga mengesahkan dua Ranperda menjadi Perda. Yakni Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Gowa, Ridwan Gading mengaku, perda ini merupakan hasil inisiatif DPRD Gowa. Sebelum disahkan menjadi Perda Pengawasan dan Pengendalian LLAJ, perda tersebut telah melewati beberapa tahap.

Yakni mulai dari dengar tanggapan Bupati Gowa, pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, serta melakukan perjalanan dan studi banding di luar daerah.

“Ini kita lakukan sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar,” beber Ridwan.

Begitu pula dengan ranperda inisisatif pemberian ASI ekslusif kepada bayi minimal selama enam bulan.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Gowa, Muh Fitriady mengatakan, Perda Pemberian ASI eksklusif selama enam bulan ini sebagai upaya untuk menekan angka stunting atau gizi buruk di Kabupaten Gowa.

“Adanya inisisasi menyusui ini dan mengatur harus enam bulan bisa meminimalisir kasus gizi buruk,” Jelasnya.

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dalam sambutannya mengatakan, pengaturan penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan di wilayah Kabupaten Gowa harus dikembangkan.

Baik potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, maupun keselamatan berlalu lintas angkutan jalan.

“Kami berharap dengan adanya Perda ini dapat menertibkan dan mengatur pemanfaatan fungsi jalan,” harapnya.

Terkait Perda Pemberian ASI Ekslusif, Wabup Gowa mengaku, telah menjadi kewajiban untuk mempersiapkan anak sejak dini menjadi anak yang sehat cerdas. Salah satunya melalui pemberian ASI kepada anak.

“Salah satu upaya yang paling mendasar untuk menjamin pencapaian kualitas tumbuh kembang anak secara optimal sekaligus memenuhi hak anak adalah memberikan ASI eksklusif. Tanpa menambahkan makanan atau minuman lain hingga hingga berusia enam bulan,” jelasnya.

Pemberian ASI eksklusif kepada Bayi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI eksklusif. Dimana setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif dan memberi perlindungan kepada ibu menyusui. (rls)

Gambar Gravatar
Nasyrah rumi adalah salah seorang kreator konten yang saat ini terus aktif menulis. Selengkapnya lihat di https://twitter.com/nasyrahanrumi