Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Dalam konteks Indonesia, media siber memiliki peran penting sebagai bagian dari kemerdekaan tersebut.

Kewajiban Media Siber Menurut Undang-Undang

Media siber memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional. Pedoman ini sekaligus memastikan pemenuhan fungsi, hak, dan kewajiban media siber sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ruang Lingkup Media Siber

Media Siber mencakup segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik. Isi Buatan Pengguna, seperti artikel, gambar, komentar, suara, dan video, juga diatur dalam pedoman ini.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita harus melalui verifikasi, khususnya yang dapat merugikan pihak lain. Terdapat pengecualian untuk berita yang mengandung kepentingan publik mendesak dengan sumber berita yang jelas dan kredibel.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pengguna harus melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.

Tanggung Jawab Media Siber

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan. Mereka juga harus menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses pengguna.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang terkait. Media siber bertanggung jawab atas isi yang melanggar ketentuan, dan ketidakpenuhannya dapat berujung pada sanksi hukum.

Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut tanpa alasan yang jelas. Media siber lain yang menyebarkan berita yang dicabut juga harus mengikuti langkah pencabutan tersebut.

Iklan dan Hak Cipta

Media siber wajib membedakan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap iklan harus diberi label yang jelas. Selain itu, media siber harus menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.

Penyelesaian Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Diterbitkan pada tanggal 3 Februari 2012 di Jakarta, pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.