Cara blokir pajak progresif – pembebanan pajak progresif memang dicicipi mahal sebab pajak yang semula sebesar sekian persen dinaikkan lagi sekian persen sesuai dengan urutan banyaknya kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua yang dimiliki.
Jadi bertambah banyak kendaraan yang dimiliki , maka kian tinggi pula kita dalam mengeluarkan duit setoran pajak ke negara , hingga balasannya aneka macam orang yang melaksanakan langkah-langkah curang untuk menyiasati agar tidak dikenai pajak progresif meskipun memiliki banyak kendaraan dirumah.
Dan masih banyak pula penduduk yang belum paham dengan yang namanya pajak progresif ini , apalagi di saat mereka memasarkan unit kendaraan ( tanpa pemblokiran ) untuk nantinya duit hasil pemasaran akan dibelikan unit kendaraan lain yang lebih gres sesuai dengan impian , mereka terkejut sebab ongkos pajak kendaraan tersebut lebih mahal. Ya , itulah pajak progresif.
Meskipun kendaraan roda dua atau empat milik kita sudah berpindah tangan , alias tidak lagi kalian miliki , bila tidak dijalankan balik nama alias nama yang ada di STNK dan BPKB masih menggunakan nama anda selaku pemilik kendaraan , artinya unit tersebut masih dianggap milik kalian , dan kalian lah yang mesti bertanggung jawab mengeluarkan duit pajaknya.
Nah agar tidak terjadi yang demikian maka di saat kendaraan yang kalian jual sudah laris , secepatnya laksanakan balik nama pemilik kendaraan atau orang lazimnya menyebut blokir pajak progresif. Untuk melakukannya anda sanggup mengunjungi kantor Samsat dimana kendaraan tersebut tercatat. Misalnya unit kendaraan kalian tercatat di Samsat Blitar , maka laksanakan pengurusannya di Samsat blitar , disana nanti anda tinggal mengisi form pemblokiran / pencabutan kendaraan.
Dan untuk menghasilkan laporan wacana pemasaran unit kendaraan ini gratis alias tidak dipungut biaya. Yang perlu kalian laksanakan hanyalah mengisi data pemasaran di formulis yang sudah ditawarkan oleh pihak Samsat.
Nah dengan begitu secara tidak pribadi anda akan memaksa si pembeli kendaraan untuk melaksanakan pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB , sehingga nantinya jikalau si pembeli ini mau memperpanjang STNK / mengorganisir pajak tidak perlu lagi meminjam KTP kalian.
Dasar dari penentuan pajak progresif ini merupakan didasarkan atas nama dan juga domisili , atau paling minim diadaptasi dengan data yang ada didalam daftar susunan keluarga atau KK. Dan berikut yakni syarat dan cara melaporkan unut kendaraan yang sudah dijual.
Syarat pemblokiran pajak progresif
- Siapkan identitas diri pemilik kendaraan ( KTP / SIM jangan lupa difotocopy )
- Siapkan foto copy kartu keluarga atau KK , jangan lupa bawa orisinil sekalian buat jaga jaga )
- Data unit kendaraan yang sudah dijual ( Bisa dengan bawa foto copy STNK nya )
- Salinan pembayaran pajak terakhir dari pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai 6000 serta foto copy KTP akseptor kuasa
- Surat pemberitahuan pemilik kendaraan dari RT/RW bila terdapat nama yang serupa ( khusus untuk identitas nama yang pasaran 😀 )
Setelah menenteng semua berkas yang diinginkan diatas , silahkan anda tiba ke kantor Samsat dan menuju ke loket pengecekan pajak progresif. Dari sini nanti anda akan dipandu oleh petugas yang dikala itu sedang bertugas , pastikan anda tidak ragu dan aib untuk bertanya.
Untuk goresan pena kami lainnya perihal perpajakan kendaraan silahkan baca lewat daftar dibawah ini :
- Arti pemutihan pajak kendaraan beroda empat dan motor
- Memahami arti pajak progresif kendaraan
- Begini cara mengorganisir pemutihan pajak kendaraan yang benar
- Begini cara perkiraan pajak progresif kendaraan
- Begini cara orang mau menyingkir dari pajak progresif
Semoga berharga dan salam otomotif.
Subscribe to receive free email updates:
Salah seorang pakar di bidang kesehatan dan juga praktisi lingkungan dan sosial. Sudah berpengalaman beberapa tahun dan kini masih aktif terus menyuarakan pentingnya menjaga kesehatan.