bpkbuntukstnkonly

Bisakah Motor Tarikan Leasing Dibuatkan Bpkb ? – Blog Kiat Otomotif Kendaraan Beroda Empat Motor

Diposting pada
Advertisement

Cara buat BPKB motor tarikan – mungkin anda yang membaca goresan pena ini sedang mencari informasi perihal apakah motor hasil tarikan dari leasing yang cuma mempunyai STNK ONLY sanggup dibuatkan BPKB gres sehingga motor ini pun menjadi motor legal alias bukan motor bodong atau motor surat sebelah lagi. Sebelum kita melangkah lebih jauh perihal motor tarikan leasing , alangkah baiknya kita mengenal apalagi dahulu bagaimana proses leasing memukau kendaraan yang kredit nya macet sesuai prosedur.

Mengenal apa itu motor tarikan

Motor tarikan dimengerti juga dengan perumpamaan motor STNK only atau motor NON BPKB. Biasanya anda akan mengenal perumpamaan ini di banyak sekali media perdagangan baik perdagangan online ataupun non online yang menyebutkan bahwa motor yang dijualnya yakni motor hasil tarikan dari leasing dan si pedagang pun mengakui bahwa motor tersebut yakni motor legal. Eh tunggu dahulu , suatu motor yang legal yakni motor yang dilengkapi dengan dua dokumen sekaligus yakni STNK dan juga BPKB. Jika cuma mempunyai salah satu dokumen saja sanggup disebut dengan motor surat sebelah atau MOTOR BODONG.

cara urus bpkb untuk motor stnk only

Baca juga : Ketahui resiko berbelanja motor STNK only tanpa BPKB

Proses penarikan leasing

Biasanya seseorang yang kredit motor nya mengalami macet dan menunggak pihak leasing tidak serta merta eksklusif menjalankan langkah-langkah penarikan , lazimnya bila seorang kreditur terlambat mengeluarkan duit cicilan maka ketika itu juga kreditur akan di telfon oleh tim follow up dari leasing dan mengingatkan bahwa anda sudah melalui jatuh tempo pembayaran dan semestinya sesegera mungkin menjalankan pembayaran. Namun bila anda pembangkang dan teru menunggak hingga lebih dari dua bulan maka pihak leasing pun akan menjalankan langkah-langkah berupa penarikan unit motor yang ketika itu anda kredit , pastinya dengan pemberitahuan resmi dahulu dari pihak leasing ( acap kali dilapangan kenyataannya berlainan ).

Selanjutnya sehabis anda mendapat pemberitahuan penyitaan unit motor , bersiap siaplah anda kedatangan tamu eksekutor ( dep pengumpul ) dari leasing yang siap menyeret motor kalian untuk berikutnya dikembalikan ke pihak leasing. Nah proses selesai yakni unit motor tarikan ini haruslah di parkirkan di leasing atau pembiayaan.

Namun ternyata lagi lagi praktek nya dilapangan berlainan , alih alih sang dep pengumpul memukau paksa motor kreditan kalian , ditengah jalan mereka tidak eksklusif menyerahkan motor tarikan tadi , mereka berdalih bahwa anda susah untuk didapatkan dan gagal memukau unit motor , padahal motor sudah ada ditangan mereka yang berikutnya motor ini dijual ke penadah untuk berikutnya dijual ke pembeli yang berhasrat dengan embel embel MOTOR STNK ONLY. Nah hingga disini saja sudah terlihat kesalahannya kan ? Pihak dep pengumpul tidak menyerahkan motor tarikan ke leasing malahan menjualnya ke pasar perdagangan motor. Jika anda berbelanja motor versi menyerupai ini , anda cuma akan mempunyai suatu STNK saja tanpa BPKB alasannya surat BPKB masih tersimpan rapi di kantor leasing.

Lalu apakah sanggup meningkatkan BPKB gres untuk motor tarikan ?

Karena BPKB orisinil masih ditangan leasing maka hak kepemilikan sah masih ditangan pihak pembiayaan alias leasing , sehingga bila anda ingin meningkatkan BPKB gres sanggup ditentukan tidak akan bisa. Ingat bahwa proses pengerjaan BPKB mesti mengunjungi kantor samsat lokal , bila hingga leasing tahu akan kelicikan distributor dep kolektornya , kemudian memasukkan berkas penggelapan ini ken kantor polisi , sanggup saja bila kalian pergi ke samsat malah ditangkap  dan dianggap selaku penadah barang hasil penggelapan.

Jadi inti dari topik obrolan kita kali ini yakni anda tidak sanggup meningkatkan BPKB dari motor hasil tarikan leasing YANG DIGELAPKAN. Sebab mekanisme pembelian unit tarikan dari leasing ini yakni anda mesti tiba ke kantor leasing dan menjalankan lelang harga hingga anda mengungguli lelang tersebut dan menjalankan pembayaran tata kelola , maka BPKB akan diberikan terhadap anda.

Akan lebih baik anda tidak berbelanja motor yang cuma dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB lantaran akan menyulitkan anda dikemudian hari , kecuali motor STNK only yang dimaksud yakni motor yang didapatkan dari tangan pertama yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menetralisir BPKB atau sengaja menggadaikan BPKB kendaraannya.

Catatan penting
Diatas yakni postingan yang ditujukan untuk motor biasa yang dijual di indonesia menyerupai umpamanya Yamaha Vixion , Honda CB150R , Kawasaki Ninja 250 RR dan sejenisnya. Untuk motor bodong yang berjenis moge dan diimport dari mancanegara tanpa lewat jalur resmi , cara mengorganisir surat surat kendaraannya sanggup dijalankan tetapi perlu mengkonsumsi ongkos yang sungguh tidak murah , dan tetapkan motor moge ini juga bukan motor hasil tindak pidana.

Anda sanggup mencari goresan pena ini dengan beberapa keyword dibawah ini untuk memudahkan.

  • Cara menghasilkan BPKB motor STNK only
  • Cara menghasilkan BPKB motor bodong
  • Cara melegalkan motor bodong
  • Cara mengorganisir surat motor bodong
  • Cara mengorganisir BPKB motor tarikan leasing
  • Cara meningkatkan BPKB kendaraan tarikan leasing
  • Cara memproses BPKB motor STNK doang
  • Cara menguruskan surat BPKB dari motor tarikan leasing
  • Jual beli BPKB kendaraan
  • Cara meningkatkan BPKB motor tua
  • Cara mengorganisir surat kendaraan bodong
  • Cara mengorganisir motor moge bodong

Baca juga : Bagus beli motor STNK only atau BPKB only ? pahami disini

Nah itulah tadi respon atas pertanyaan anda bagaimana cara meningkatkan BPKB untuk motor hasil tarikan leasing. Semoga berfaedah dan jangan lupa untuk dibagikan.

Subscribe to receive free email updates:

Gambar Gravatar
Salah seorang pakar di bidang kesehatan dan juga praktisi lingkungan dan sosial. Sudah berpengalaman beberapa tahun dan kini masih aktif terus menyuarakan pentingnya menjaga kesehatan.