Majelis Ulama Indonesia Menyatakan Vaksin Sinovac Halal

Majelis Ulama Indonesia Menyatakan Vaksin Sinovac Halal

Diposting pada

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Sinovac hukumnya suci dan halal, pada Jumat (8/1/2021).

Saat ini vaksin COVID-19 tinggal menunggu terkait izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Begitu pula dari fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

Dikeluarkannya izin oleh Badan POM menjamin mutu, keamanan, dan khasiat vaksin Sinovac selanjutnya digunakan tahap pertama vaksinasi bagi tenaga kesehatan. Selanjutnya tahap kedua, yaitu untuk petugas layanan publik.

BACA JUGA : 

Dua keputusan ini akan menjadi awal program
vaksinasi COVID-19 yang diharapkan mampu mempercepat pengendalian pandemi di Indonesia.

Prof. Dr. dr. Cissy Kartasasmita, Sp.A (K), M.Sc, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran yang juga Ketua Satgas Imunisasi IDAI mengatakan Mutu dan keamanan vaksin COVID-19 ini tidak perlu diragukan lagi karena sudah melalui fase uji klinik 1 dan 2.

Sementara, saat nanti Badan POM mengeluarkan izin penggunaan darurat berdasarkan evaluasi dari analisa interim uji klinik 3 di Brazil, Turki, dan Indonesia.

Maka terjamin 3 aspek penting: aman, bermutu dan berkhasiat. Selanjutnya, aspek kehalalannya sudah dijamin MUI. Jadi, jangan ragu untuk divaksinasi.

Untuk diketahui oleh masyarakat luas, vaksin merupakan salah satu cara pencegahan terpenting
dari rangkaian upaya penanggulangan COVID-19.

Bantuan dari vaksin itu sangat perlu untuk mengakhiri pandemi selain mencegahnya melalui 3M (Memakai masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak) dan 3T (Pemeriksa, Pelacakan, dan Perawatan), ujar Prof. Cissy.

Survei terakhir dari Kementerian Kesehatan, UNICEF, WHO, dan ITAGI menunjukkan masih ada sekitar 27,6 persen masyarakat ragu untuk menerima vaksin karena beberapa alasan.

Penyebabnya adalah mereka meragukan keamanannya. Kalau saat uji pra klinik saja tidak
aman, tidak akan bisa dilanjutkan sampai fase uji klinik berikutnya. Jadi ketika nanti Badan POM
akan mengeluarkan izin penggunaan, vaksin COVID-19 sudah pasti aman, imbuh Prof. Cissy.

Terkait dengan efikasi vaksin, Prof. Cissy merujuk pada rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa vaksin dengan efikasi di atas 50% dapat digunakan oleh
masyarakat luas.

Bila vaksin A memiliki efikasi 70% dan vaksin B memiliki efikasi 90%, bukan berarti vaksin B lebih baik dari vaksin A.

Dengan efikasi yang tinggi, maka cakupan rasio vaksinasi bisa dilakukan
tidak terlalu tinggi.

Tetapi kalau efikasinya tidak terlalu tinggi, maka cakupan vaksinasinya harus lebih besar.

Namun bukan berarti yang satu lebih baik dari yang lain. Selama efikasi di atas 50 persen sesuai rekomendasi WHO, dan Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan, maka saya tegaskan vaksin tersebut aman untuk digunakan, ujar Prof. Cissy.

Untuk efek samping, atau yang disebut Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), sesuai hasil uji
klinik yang telah dilakukan, sangat jarang ditemukan dan bersifat ringan, serta mudah diatasi.

KIPI itu ada yang ringan seperti merah atau bengkak di tempat penyuntikan atau demam. Namun
itu akan hilang satu dua hari sesudahnya. Maka dari itu, setiap orang yang baru selesai disuntik
harus menunggu 30 menit untuk diobservasi, jelas Prof. Cissy.

Meskipun sudah ada vaksin, masyarakat dihimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Semakin cepat vaksin dilakukan dan semakin banyak masyarakat yang divaksin, maka pandemi makin cepat kita tangani hingga kasusnya nol.

Ini bukan tidak mungkin karena ada negara yang sudah melaporkan kasus nol.

Untuk itu, perlu dukungan dari teman-teman tenaga kesehatan untuk memberikan informasi yang sebaik-baiknya pada masyarakat, salah satunya dengan mengikuti vaksinasi, tutup Prof. Cissy. (*)

Press Rilis

Gambar Gravatar
Nasyrah rumi adalah salah seorang kreator konten yang saat ini terus aktif menulis. Selengkapnya lihat di https://twitter.com/nasyrahanrumi