JAKARTA – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, membeberkan berbagai upaya pemerintah dalam menghadirkan vaksin dan
vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian demi menjamin keselamatan
masyarakat.
Hal ini disampaikannya pada keterangan pers yang diselenggaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN),
Senin (7/12).
Baca Juga : Guna Vaksin, 3M, dan Hidup Sehat: Jurus Menyelesaikan Pandemi COVID-19
Setelah 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac tahap pertama tiba di Indonesia, akan dilanjutkan dengan proses untuk mendapatkan izin penggunaan di Badan POM, sebelum digunakan untuk vaksinasi.
“Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji
klinik,” tegasnya.
Ia melanjutkan bahwa vaksin dan pelaksanaan program vaksinasi merupakan bentuk intervensi
pemerintah dalam rangka menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, serta memutus mata rantai penularan COVID-19.
Hingga 6 Desember 2020 terdapat 575.796 kasus terkonfimasi yang telah dilaporkan di Indonesia dengan kasus sembuh sebanyak 474.449 dengan angka kematian sebanyak 17.740.
Sebagai kelanjutan kedatangan tahap pertama vaksin COVID-19 dari Sinovac sejumlah 1,2 juta
dosis dalam bentuk jadi pada Minggu, 6 Desember, dan rencana kedatangan vaksin tahapan berikutnya, Menteri Terawan menekankan:
“Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan
dilaksanakan segera setelah vaksin COVID-19 mendapatkan Emergency Use Authorization
(EUA) dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas dan efikasi vaksin.”
Terkait kehalalan, saat ini masih dalam proses oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk fatwa
halal.
Baca Juga : Pemerintah Telah Siapkan Sistem Satu Data Vaksinasi di Indonesia
Setelah program vaksinasi dapat dimulai, tambah Menteri Terawan, 1,2 juta vaksin yang telah tiba di tanah air akan didistribusikan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Selanjutnya, seiring dengan kedatangan vaksin, sasaran vaksinasi akan diperluas ke tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di 27 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali menggunakan 1,8 juta dosis dalam kemasan produk jadi yang direncanakan akan tiba di Januari mendatang.
Seiring dengan ketersediaannya, vaksin COVID-19 akan didistribusikan secara bertahap ke
daerah.
Pendistribusian vaksin dilakukan secara berjenjang dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
“Kementerian Kesehatan telah menyiapkan jumlah sasaran dan kebutuhan vaksin per
kabupaten/kota yang selanjutnya dengan data tersebut Tim Sistem Informasi KPCPEN, akan
menyiapkan dalam bentuk data sasaran by name by address,” terang Menteri Kesehatan Terawan.
Vaksinator yang menyuntikkan vaksin COVID-19 diseluruh Indonesia juga telah dilatih khusus oleh Kementerian kesehatan RI.
Terkait dengan pelaksanaan distribusi vaksin, dipastikan sesuai dengan prosedur Cara Distribusi Obat yang Baik (CPOB) dalam rangka menjamin kualitas vaksin hingga diterima oleh masyarakat.
“Semoga pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat segera dilaksanakan tepat waktu, berjalan
dengan baik dan lancar sehingga penanggulangan pandemi COVID-19 dapat segera dan cepat dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat agar tetap sehat dan produktif secara sosial dan ekonomi. Kesehatan pulih dan ekonomi bangkit,” tutup Menteri Kesehatan Terawan.
***
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) –
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam
rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi
ekonomi nasional.
Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan
rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja,
mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan
Transformasi Ekonomi Nasional. (*)
Nasyrah rumi adalah salah seorang kreator konten yang saat ini terus aktif menulis. Selengkapnya lihat di https://twitter.com/nasyrahanrumi